Terus Tumbuh 🌱

Dinas Dukcapil Kota Tangerang Percepat Transformasi Digital Melalui Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

TANGERANG – Dalam rangka mendukung program nasional Digitalisasi Adminduk dan mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien dan aman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Tangerang terus mengakselerasi aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi seluruh warga Kota Tangerang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang Dr. R. Rizal Ridolloh menjelaskan identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.

“IKD bukanlah pengganti KTP-el fisik, melainkan sebagai pelengkap dan bentuk adaptasi terhadap era transformasi digital,” ungkap Rizal, Senin (26/10/2026).

Menurutnya sebagai kota yang berdaya saing, Kota Tangerang terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan administrasi kependudukan. Melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD), masyarakat dapat mengakses dokumen kependudukan, seperti KTP-el dan Kartu Keluarga, secara digital melalui smartphone.

“Pemanfaatan IKD diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan dan secara bertahap mendukung integrasi dengan berbagai layanan publik,” ucapnya.

Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dirjen Dukcapil akan terus berupaya mengembangkan pemanfaatan IKD agar semakin optimal.

“Sejalan dengan komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan yang mudah, aman, dan membahagiakan masyarakat,” kata Rizal.

Rizal membeberkan sejumlah keunggulan utama IKD bagi warga Kota Tangerang. Lebih praktis dan efisien dokumen kependudukan dapat diakses secara digital melalui aplikasi IKD, tanpa harus selalu membawa dokumen fisik.

Lebih aman dan anti pemalsuan IKD dilengkapi dengan sistem keamanan berlapis, enkripsi, fitur anti screenshot, dan QR Code yang selalu berubah (dinamis) setiap saat, sehingga mencegah kebocoran data.

“Masa Depan Pelayanan Satu Pintu IKD akan menjadi kunci utama untuk mengakses Portal Nasional INA PAS dan berbagai layanan digital Pemerintah Kota Tangerang,” bebernya.

Saat ini, capaian aktivasi IKD di Kota Tangerang terus menunjukkan tren positif dan telah melampaui 600 ribu pengguna aktif. Disdukcapil Kota Tangerang menargetkan seluruh wajib KTP di 13 kecamatan dapat teraktivasi pada tahun 2027.

Untuk itu, Disdukcapil Kota Tangerang membuka layanan aktivasi IKD di:

  • Kantor Disdukcapil Kota Tangerang, Jl. Perintis kemerdekaan II
  • 13 Kantor Kecamatan se-Kota Tangerang
  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang
  • Booth Dukcapil di TangCity Mall.

“Syarat aktivasi sangat mudah. Warga cukup datang membawa KTP-el fisik, smartphone Android/iOS, dan alamat email aktif. Petugas kami akan membantu proses aktivasi kurang dari 5 menit,” papar Rizal. (adv)