Tersangka penganiayaan sadis dan penyekapan, Taufik Hidayat, terancam hukuman yang lebih berat, setelah polisi menambah pasal dalam kasus yang menjeratnya.
Penyidik Direktorat Reserse PPA & PPO Polda Jawa Barat menambah jeratan hukum terhadap Taufik Hidayat. Tersangka kini dijerat tiga pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penambahan pasal diputuskan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat (3/7/2026).
Gelar perkara ini turut melibatkan Itwasda, Propam, Wassidik, dan Bidkum sebagai bentuk pengawasan internal terhadap proses penyidikan.
“Saat ini TH telah dijerat dengan tiga pasal berlapis,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (6/7/2026).
Menurut Hendra, sebelumnya penyidik telah menerapkan Pasal 451 mengenai penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan Pasal 469 ayat 1 terkait penganiayaan berat dengan perencanaan.
Selain itu, penyidik kini menerapkan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penambahan pasal tersebut didasarkan pada keterangan saksi ahli, keterangan korban, dan hasil visum.
Hendra menyebut, tersangka juga merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan. Status tersebut dapat menjadi faktor pemberat dalam proses persidangan.
Ia menambahkan, apabila seluruh ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut disimulasikan secara akumulatif, ancamannya bisa mencapai 36 tahun penjara. Namun, angka tersebut hanya merupakan simulasi berdasarkan konstruksi hukuman yang disusun penyidik.
“Selanjutnya kami akan memperjuangkan seluruh unsur pasal tersebut kepada jaksa penuntut umum dan berharap hakim dapat menjatuhkan putusan yang seberat-beratnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendra menilai tindakan yang dilakukan tersangka tergolong sangat sadis karena melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban dalam kurun waktu yang lama.














