Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Mulyani menjelaskan, bahwa larangan aktivitas mengemis di jalan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.
“Melalui peraturan daerah tersebut, aktivitas meminta-minta atau mengemis di jalan tidak diperbolehkan karena selain membahayakan pelakunya, juga mengganggu pengguna jalan serta ketertiban umum,” ujar Mulyani, Jumat (10/7/26).
Ia menjelaskan, selain mengatur larangan, Pemerintah Kota Tangerang juga mengedepankan pendekatan pembinaan terhadap anak jalanan, gelandangan, dan pengemis.
Mereka yang terjaring dalam operasi penertiban akan didata, diberikan pembinaan awal, kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mengikuti program rehabilitasi sosial, bimbingan, hingga pemberdayaan sesuai kebutuhan.
Menurut Mulyani, Satpol PP bersama Dinas Sosial secara rutin melaksanakan patroli dan penertiban di sejumlah ruas jalan serta persimpangan yang kerap menjadi lokasi aktivitas anak jalanan dan pengemis. Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.
“Setiap kali menemukan anak jalanan atau pengemis, kami lakukan penjangkauan secara humanis. Setelah itu mereka dibawa untuk didata, diberikan pembinaan, dan selanjutnya mengikuti program yang telah disiapkan Dinas Sosial,” kata Mulyani.
Meski demikian, Mulyani mengakui masih ditemukan anak jalanan dan pengemis yang kembali beraktivitas di jalan setelah menjalani pembinaan.
Karena itu, Pemkot Tangerang mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak memberikan uang secara langsung di jalan. Kebiasaan tersebut dinilai dapat memicu mereka kembali ke jalan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membiasakan memberi uang kepada anak jalanan maupun pengemis di jalan. Jika ingin bersedekah, salurkan melalui lembaga atau pihak yang resmi sehingga manfaatnya lebih tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.













