Nama Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, kembali menjadi sorotan publik.
Sorotan muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi. Salah satu temuan yang mengejutkan berkaitan dengan asisten rumah tangga miliknya. ART tersebut disebut pernah dijadikan direktur di perusahaan keluarga Fadia.
Sementara itu, KPK masih mendalami berbagai modus yang diduga dilakukan Fadia. Penyelidikan ini berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Kasus korupsi tersebut diduga terkait pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan barang lainnya pada tahun anggaran 2023–2026.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena sosok ART yang selama ini bekerja di rumah Fadia justru tercatat sebagai direktur di sebuah perusahaan milik keluarga sang bupati.
ART Diduga Dijadikan Direktur Perusahaan
Asisten rumah tangga tersebut diketahui berinisial Rul Bayatun. Ia ditunjuk sebagai Direktur di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang berada di bawah pengelolaan keluarga Fadia Arafiq.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa Rul Bayatun memang merupakan ART dari Fadia.
“Kalau info terakhir yang kita dapat itu dia (Rul Bayatun) nyebutnya ART gitu ya. ART-nya FAR (Fadia Arafiq),” kata Asep.
Penunjukan Rul sebagai direktur pada tahun 2024 diduga menjadi bagian dari strategi untuk mempermudah transaksi keuangan sekaligus menyamarkan aliran dana.
Dari hasil pemeriksaan, Rul mengaku kerap menerima perintah langsung dari Fadia untuk menarik uang secara tunai dari bank.
“Jadi RUL cuma diminta, diperintah FAR misalnya, butuh uang sekian tarik tunai, ya, tarik dia dan uangnya diserahkan maka ada foto-foto dia habis tarik tunai itu diserahkan,” ujar Asep.
Menurut Asep, uang yang diambil tersebut selanjutnya diberikan kepada Fadia atau kepada orang-orang kepercayaannya.
“Seperti ajudan. Sehingga layering-nya makin banyak, makin jauh,” ucap dia.
Pada awal penyelidikan, penyidik KPK sempat kesulitan menemukan aliran dana yang langsung mengarah ke Fadia dari PT RNB. Namun setelah Rul diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), penyidik memperoleh keterangan bahwa uang yang ia tarik dari rekening perusahaan ternyata diberikan kepada Fadia.
“Makanya tadi kami sampaikan kami berkomunikasi dan berkoordinasi dengan perbankan, artinya dari akun-akun yang dimiliki PT RNB kami lihat tarik tunai kapan, di mana, dan kami konfirmasi ke saksi, misalnya RUL, kami tanyakan ke direkturnya itu, ‘RUL diberikan ke siapa?’ Sejauh ini dia menyampaikan diberikan kepada FAR,” ucap Asep.
Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Penetapan tersebut diumumkan pada Rabu (4/3/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fadia langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, Fadia diduga memiliki peran penting dalam berbagai tahapan praktik korupsi yang terjadi.
Di antaranya dengan mendirikan perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut kemudian diduga ikut serta dalam berbagai proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Selain itu, Fadia juga disebut mengarahkan bawahannya agar perusahaan miliknya dapat memenangkan sejumlah proyek pengadaan.
Dari proyek-proyek tersebut, keuntungan yang diperoleh diduga kembali mengalir ke lingkaran keluarga sang bupati.
(Mly)















