Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan terhadap anggota DPR RI fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Nafa Indria Urbach, anggota DPR dari Fraksi Nasdem.
MKD menonaktifkan Eko Patrio selama empat bulan. Sementara Nafa Urbach dinonaktifkan selama tiga bulan.
Sanksi tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun dalam sidang putusan etik di ruang sidang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 November 2025.
Adang mengatakan Eko Patrio dan Nafa Urbach dinonaktifkan karena terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR.
“Menyatakan teradu IV Eko Hendro Purnomo terbukti langgar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo non-aktif selama empat bulan,” kata Adang, Rabu 5 November 2025.
“Menyatakan teradu 2, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik,” ucap Adang saat membacakan putusan.
Adang menyebut hukuman tersebut berlaku sejak putusan MKD tersebut dibacakan pada hari ini.
“Yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN,” tuturnya.
Pimpinan MKD juga meminta kepada Nafa Urbach untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di depan publik. Nafa juga diminta menjaga perilakunya sebagai anggota DPR.
“Meminta teradu 2, Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga prilaku untuk ke depannya,” kata Adang.















