Terus Tumbuh 🌱

Pemkot Tangsel Berlakukan Pemotongan Tunjangan Pegawai 6 Persen, Gaji Bakal Ditunda Dua Bulan

TANGERANG – Pemkot Tangsel berencana memangkas Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 6 persen serta menunda pembayaran gaji selama dua bulan pada tahun 2026.

Langkah tersebut dilakukan karena adanya pengurangan alokasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang diterima dari pemerintah pusat.

Benyamin menjelaskan kebijakan itu tidak bisa dihindari karena pemerintah pusat telah mengoreksi dana perimbangan untuk Kota Tangerang Selatan sebesar Rp 510 miliar.

Bahkan efisiensi anggaran tersebut memberikan dampak pada sejumlah pos belanja daerah yang sudah dibuat bersama Badan Anggaran DPRD Tangsel.

“Jadi yang sudah kita susun bersama dengan Badan Anggaran ya harus saya koreksi lagi,” kata Benyamin.

Kebijakan itu juga menyasar beberapa program hibah seperti dana untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), hingga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Selain itu, Pemkot Tangsel juga melakukan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, seperti menghapus rapat di hotel dan meminimalkan penyediaan konsumsi dalam rapat internal.

“Rapat selalu dilaksanakan di gedung pemerintah saja, tidak disediakan makan minum kalau memang cuma sebentar,” ujar Benyamin.

Ia menjamin, kebijakan efisiensi anggaran ini dilakukan agar keuangan daerah tetap seimbang tanpa mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.

“Saya enggak mau membebani masyarakat,” ucap dia.

(DM)