Bupati Lebak, Banten, Hasbi Asyidiki Jayabaya, merespons penutupan operasional PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 di Kecamatan Rangkasbitung yang berimbas terhadap sekitar 1.100 pekerja.
Hasbi meminta kepergian perusahaan manufaktur alas kaki tersebut tidak hanya dilihat dari berakhirnya kontrak sewa gedung, tetapi juga dari kemungkinan adanya faktor lain yang memengaruhi iklim investasi di daerah.
Pabrik sepatu milik pengusaha asal Korea Selatan itu berhenti beroperasi pada Oktober 2026 setelah masa kontrak sewa gedung berakhir dan tidak diperpanjang.
Sebelum penutupan, perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap sejak akhir 2025 hingga Oktober 2026.
Hasbi menduga, ada sejumlah faktor yang perlu ditelusuri untuk memahami keputusan perusahaan meninggalkan Kabupaten Lebak.
Salah satunya adalah kemungkinan gangguan dari oknum tertentu yang dapat memengaruhi kenyamanan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Hal tersebut disampaikan Hasbi seusai menghadiri pembukaan Nobu Bank di Jalan RT Hardiwinangun, Rangkasbitung, Senin (26/10/2026).
“Sebagai kepala daerah, saya minta ini jangan hanya dilihat dari satu sudut pandang saja. Kalau di media disebutkan kontraknya tidak diperpanjang, nah, tidak bisa dipandang dari aspek itu saja,” ungkap Hasbi.
Hasbi juga menyebut, apabila terdapat gangguan terhadap aktivitas usaha, persoalan tersebut perlu diperhatikan agar tidak memengaruhi kepercayaan investor terhadap Kabupaten Lebak.
“Mungkin saja mereka berbisnis ada gangguan-gangguan dari oknum sehingga berdampak pada iklim investasi yang menjadi tidak kondusif. Jadi, bukan hanya soal kontrak dengan pemilik pabrik habis, bukan karena itu, tapi banyak sudut pandang,” ungkapnya.
Investor membutuhkan lingkungan bisnis yang aman, kepastian dalam menjalankan kegiatan operasional, serta perlindungan dari tindakan yang dapat menghambat aktivitas perusahaan.
Karena itu, pemerintah daerah perlu membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kegiatan usaha berlangsung sesuai aturan.
“Kita harus bersama-sama dengan penegak hukum. Dalam konteks PWI ini, tentu hak-hak karyawan yang di-PHK harus dipenuhi dan saya pastikan pemerintah daerah mengawal agar hak tenaga kerja dipenuhi,” tutup Hasbi.














