Terus Tumbuh 🌱

PBG Bukan Sekadar Izin Mendirikan Bangunan Tapi Jaminan Bangunan yang Aman dan Tertib

TANGERANG – Membangun rumah, ruko, gedung usaba, hingga fasilitas publik kini semakin mudah. Kendati demikian masyarakat wajib mengenali Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan manfaatnya sebelum memulai pembangunan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Perumahan, Permukimab dan Pertanagan (Disperkimtan) Kota Tangerang, Decky Priambodo.

“Bagi sebagian masyarakat, PBG mungkin masih terdengar seperti urusan adminitrasi yang rumit. Padahal PBG mimiliki tujuan yang lebih besar yakni memastikan bangunan yang dibangun sesuai standar teknis aman, nyaman, sehat dan memenuhi ketentuan tata bangunan,” ujar Decky, Jumat (23/10/2026).

Membangun rumah atau tempat usaha tentu menjadi sebuah pencapaian. Namun sebelum tukang mulai bekerja dan pondasi pertama dibuat, ada satu hal yang tidak boleh dilewatkan.

“Kenapa bangunan perlu PBG? Bayangkan seseorang membangun rumah dua atau tiga lantai tanpa memperhitungkan kekuatan struktur. Dari luar mungkin terlihat bagus, namun apakah bangunan tersebut benar-benar aman?” ucapnya.

Menurut Decky di sinilah PBG memiliki peran penting. Melalui proses PBG, aspek-aspek teknis bangunan dapat diperiksa, antara lain terkait arsitektur, struktur, serta mekanikal, elektrikal dan pumbling sesuai karakteristik bangunannya.

“Tujuannya sederhana bangunan yang baik bukan hanya bangunan yang terlihat bagus, tetapi juga bangunan yang aman untuk digunakan,” kata Decky.

Decky menambahkan PBG juga menjadi bagian dari upaya menciptakan pembangunan kota yang lebih tertib. Ketika bangunan dibangun sesuai ketentuan, perkembangan kawasan dapat dikelola dengan lebih baik dan kepentingan masyarakat dapat lebih terlindungi.

“Perubahan dari konsep Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG membawa pendekatan yang lebih menekankan pada pemenuhan standar teknis bangunan. Masyarakat tidak perlu melihat PBG sebagai hambatan untuk membangun, justru sebaliknya PBG adalah kesempatan untuk memastikan sejak awal bahwa bangunan yang direncanakan telah memperhatikan aspek keselamatan dan ketentuan teknis,” tuturnya.

Decky pun menjelaskan mengenai cara mengurus PBG. Saat ini proses permohonan PBG dilakukan secara sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

“Secara sederhana pemohon perlu menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan, kemudian mengajukan permohonan melalui sistem. Selanjutnya dokumen dan rencana teknis bangunan akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan,” jelas Decky.

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, PBG dapat diterbitkan. Jadi sebelum membeli material bangunan atau memulai pekerjaan kontruksi, pastikan terlebih dahulu mulai dari tanahnya jelas, rencananya jelas, dokumen teknisnya jelas, dan tentu PBG jelas.

“PBG bukan hanya untuk pembangunan gedung-gedung besar, rumah tinggal, rumah usaha, ruko, perkantoran, fasilitas publik hingga bangunan lainnya dapat memiliki ketentuan PBG sesuai fungsi dan karakteristik bangunannya. Artinya baik pembangunan dalam skala kecil atau besar apsek keselamatan dan ketertiban bangunan tetap penting,” paparnya. (adv)