Terus Tumbuh 🌱

PBJ Kota Tangerang Klarifikasi Isu Tender Pembangunan Eks Pabrik Edy Rp34,7 Miliar

Kota Tangerang – Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Tangerang memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang mengenai proses tender proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pembangunan Eks Pabrik Edy) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang dengan pagu anggaran Rp34,74 miliar.

Pokja PBJ Kota Tangerang, Abbas, menegaskan proses tender telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, isu yang berkembang lebih disebabkan oleh perbedaan pemahaman terhadap perubahan regulasi pengadaan barang dan jasa yang terus mengalami penyesuaian.

“Seperti yang kita tahu, dunia pengadaan barang dan jasa beserta regulasinya sangat dinamis,” kata Abbas, Kamis (9/7/2026).

Salah satu sorotan dalam proses tender tersebut berkaitan dengan dugaan PT Sultan Sukses Mandiri selaku pemenang tender tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) KK016. Abbas membenarkan perusahaan tersebut tidak memiliki klasifikasi tersebut secara mandiri, namun mengikuti tender melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Nurfita Karya Mandiri yang memiliki SBU KK016.

Menurut Abbas, mekanisme tersebut diperbolehkan dalam proses pengadaan pemerintah dan telah diatur dalam dokumen pemilihan maupun regulasi yang berlaku.

“PT Sultan Sukses Mandiri mengikuti tender melalui KSO dengan PT Nurfita Karya Mandiri yang memiliki SBU KK016, sehingga dinyatakan memenuhi evaluasi administrasi dan kualifikasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai keikutsertaan badan usaha melalui KSO mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.

Dalam aturan tersebut, peserta tender pekerjaan konstruksi dapat berbentuk badan usaha tunggal maupun Kerja Sama Operasi. KSO juga dimungkinkan dilakukan antar badan usaha dengan kualifikasi yang dipersyaratkan sesuai ketentuan dalam dokumen pemilihan.

Selain itu, Abbas juga menanggapi sorotan terkait status Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG009 milik PT Sultan Sukses Mandiri. Menurutnya, perubahan sistem perizinan usaha konstruksi setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 menyebabkan data perusahaan dapat tercatat lebih dari satu pada sistem Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Ia menjelaskan, terdapat data lama yang berstatus dicabut dan data baru yang telah disetujui sebagai bagian dari proses penyesuaian sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Berdasarkan data pada laman LPJK, PT Sultan Sukses Mandiri tercatat memiliki dua data badan usaha dengan status berbeda, yakni data lama yang telah dicabut dan data baru yang berstatus disetujui.

Diketahui, paket pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pembangunan Eks Pabrik Edy) memiliki pagu anggaran sebesar Rp34.740.000.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp34.731.872.000. Hasil tender menetapkan PT Sultan Sukses Mandiri sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp32.543.626.724,05.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam proses evaluasi maupun penetapan pemenang tender tersebut. (Sam)