Terus Tumbuh 🌱

Pemkot Tangsel Pastikan Pembaruan Data SPPT PBB, Warga Tak Perlu Khawatir atas Piutang Lama

TANGERANG – Warga mengeluhkan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah lama muncul kembali. Isu ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat perihal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026 tersebut. Kendati demikian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan meminta agar warga tak perlu risau.

Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Bapenda Kota Tangsel, Rahayu Sayekti. Ia menjelaskan SPPT bukan merupakan surat penagihan, melainkan dokumen pemberitahuan mengenai besaran pajak terutang.

“SPPT itu bukan surat penagihan, tapi merupakan surat pemberitahuan besarnya pajak terutang,” ungkap Ayu, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya masih munculnya piutang lama dalam SPPT PBB-P2 2026 disebabkan oleh data piutang yang pengelolaannya telah dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sejak tahun 2014.

“Secara administratif data tersebut tetap tercatat dalam database PBB-P2 hingga dilakukan pembayaran oleh wajib pajak atau dihapuskan apabila telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Ia menegaskan dalam pengelolaan pajak daerah, Bapenda melaksanakan berbagai tahapan. Mulai dari pendataan potensi pendaftaran objek pajak, pemungutan, penagihan, hingga verifilasi piutang sesuai aturan yang berlaku.

“Komitmen kami untuk menjalankan adminitrasi perpajakan secara tertib, profesional, serta menjunjung kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” kata Ayu.

Dirinya menambahkan bagi masyarakat yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 namun tagihan masih tercantum agar tidak perlu risau. Wajib pajak dapat mengirimkan bukti pembayaran melalui WhatsApp resmi Bapenda di nomor 0877-2105-3000 untuk dilakukan pengecekan.

“Untuk informasi lebih lanjut terkait pajak daerah Kota Tangerang Selatan, masyarakat dapat mengakses serta menghubungi kanal resmi Bapenda Kota Tangsel dengan nomor kontak 0878-3548-4000,” paparnya. (adv)