Terus Tumbuh 🌱

Tanggapi Pemakzulan Gibran Jokowi: Wapres Selesai S1

Penggugat syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 akan mengajukan pemakzulan atau impeachment ke DPR usai gugatannya ditolak Mahkamah Kosntitusi (MK). Presiden RI ke-7 Joko Widodo mempersilakan pihak yang ingin menempuh langkah tersebut.

“Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui. Jadi ya silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Jokowi saat ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (8/10/2026).

Jokowi menilai tidak ada persoalan jika langkah tersebut ditempuh melalui mekanisme yang telah tersedia.

“Saya kira itu. Nggak ada masalah,” ujarnya.

Disinggung mengenai Gibran tidak bisa maju dalam Pilpres maupun Pilkada 2029 kecuali mempunyai Paket C, Jokowi menyebut terdapat lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan hal tersebut.

“Ya, semuanya ada yang memiliki kewenangan untuk memutuskan itu. KPU, ada kita punya Bawaslu, semuanya ada. Semuanya ada mekanismenya dan semuanya ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu,” terangnya.

Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan jenjang pendidikan di setiap negara memiliki tingkatan dan jalur yang berbeda-beda. Hal tersebut dinilainya perlu dipahami secara mendasar oleh publik.

“Di setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita tahapan dari bawah ada SD, SMP, SMA, S1 atau ada di sini juga Diploma,” ungkapnya.

Jokowi mencontohkan di luar negeri, tingkatan pendidikan tidak selalu persis sama dengan jenjang formal di dalam negeri.