Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan memanggil Rieke Diah Pitaloka.
Pemanggilan itu berkaitan dengan laporan kuasa hukum Erin Wartia, Misyal B. Achmad. Laporan tersebut diterima MKD pada 27 Agustus 2026.
Laporan itu berkaitan dengan keterlibatan Rieke dalam mendampingi pelapor yaitu Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Herawati dalam kasus yang melibatkan Erin.
Ketua MKD DPR RI, H. Nazaruddin Dek Gam, S.I.P., mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan dari kedua pihak. Rieke dan pelapor dalam kasus tersebut akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Makanya kita panggil dulu, kita tanya apa sih ininya (permasalahannya). Dua-duanya kita panggil. Si pelapornya kita panggil dan terlapornya kita panggil,” kata Dek Gam saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).
Meski begitu, Dek Gam belum mengetahui waktu pemeriksaan tersebut. Ia akan mengecek jadwal MKD terlebih dahulu.
“Saya cek dulu jadwalnya ya. Nanti saya kabari,” kata Dek Gam.
Sebelumnya, Misyal menjelaskan alasan pihaknya melaporkan Rieke ke MKD. Menurutnya, anggota DPR tersebut dinilai telah bertindak di luar kapasitasnya sebagai wakil rakyat.
“Kami juga telah membuat laporan ke MKD terkait Saudari Rieke Diah Pitaloka yang menurut kami telah melakukan langkah-langkah yang tidak pada tempatnya, mungkin ya overlap,” ujar Misyal dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Misyal juga menilai Rieke seharusnya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Ia turut menyinggung prinsip kesetaraan di depan hukum yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27.
Menurut Misyal, pendampingan Rieke membuat Erin seolah-olah telah bersalah. Padahal, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan dan belum menghasilkan pembuktian.
Misyal juga menilai posisi Rieke sebagai anggota DPR dapat memengaruhi pandangan publik terhadap Erin. Karena itu, ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh MKD.














