Terus Tumbuh 🌱

Efek Kasus Amsal Sitepu, Dante Rajagukguk Dicopot Dari Kajari Karo

Efek dari kasus videografer Amsal Christy Sitepu mulai terasa di internal Korps Adhyaksa.

Sebagai Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengambil langkah tegas dengan mencopot Dante Rajagukguk dari kursi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo.

Pergantian ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.

Informasi tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Kursi Kajari Karo kini diisi Edmond Novvery Purba. Namun hingga kini, belum diketahui posisi baru yang akan ditempati Dante usai dicopot. Tak hanya di tingkat Kejari, rotasi juga menyentuh pejabat di level lebih tinggi.

Harli Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara kini dipindah menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Sementara posisi Kajati Sumut diisi Muhibuddin yang sebelumnya menjabat di Sumatera Barat.

Langkah perombakan ini tak lepas dari sorotan tajam publik terhadap penanganan perkara Amsal Christy Sitepu. Kasus tersebut sempat memicu kontroversi setelah jaksa menilai adanya dugaan mark up dalam proposal proyek video desa.

Setiap proyek disebut dipatok Rp30 juta perdesa. Namun, dalam prosesnya, jaksa menilai sejumlah pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Meski begitu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan justru memutuskan membebaskan Amsal dari seluruh dakwaan.

Hakim menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya tindak pidana, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Situasi ini kemudian berujung pada evaluasi internal. Kejaksaan Agung memeriksa empat jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut, termasuk Dante Rajagukguk.

Anang menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk mengusut kemungkinan adanya pelanggaran prosedural sejak tahap awal hingga proses penuntutan.

“Secara keseluruhan penanganan. Baik dari awal sampai akhir, termasuk nantinya kan tidak hanya penanganan sejak awal dari penyidikan tapi dari penuntutan seperti apa nanti sampai sekarang,” kata dia, dikutip Selasa, 14 April 2026.

Sebelumnya diberitakan, perombakan besar terjadi di tubuh Kejaksaan RI. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan rotasi jabatan secara luas, mulai dari level pusat hingga daerah.

Kebijakan ini tertuang dalam dua surat keputusan bernomor 488 dan KEP-IV-347/C/04/2026 yang mencakup pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati), hingga Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Benar ada rotasi,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Senin, 13 April 2026.

Untuk diketahui, Amsal Sitepu dinyatakan bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026. Putusan itu menegaskan bahwa unsur pidana yang didakwakan jaksa, baik pada dakwaan primer maupun subsider, tidak terbukti.

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusan menyatakan:

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya.”

(Syf)