Selebgram Makassar, Nira, mencuri perhatian publik setelah berani menuntut pertanggungjawaban RS Bhayangkara Makassar atas bocornya foto visumnya yang bersifat rahasia.
Dengan lebih dari 300 ribu pengikut, Nira turun langsung dalam aksi demonstrasi di Mapolda Sulawesi Selatan, menuntut perlindungan hak privasi pasien.
Keberanian dan ketegasannya memperjuangkan hak pribadi membuat Nira menjadi sorotan media dan netizen di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Nira bahkan turun langsung dalam aksi demonstrasi di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (12/2/2026), untuk menyuarakan tuntutannya.
Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh demi memperjuangkan keadilan serta perlindungan hak privasi pasien.
“Tuntutan ini diajukan demi keadilan, perlindungan hak privasi serta penegakan etika dan profesionalisme dalam hal kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak rumah sakit melalui Kasubdit Yanmed Dokpol RS Bhayangkara Makassar, dr Joko Maharto, menyampaikan bahwa institusinya tengah melakukan investigasi internal dengan melibatkan Unit Siber dan Kriminal Khusus.
Ia juga menyatakan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat beredarnya foto visum tersebut dalam konferensi pers pada 28 Agustus 2025.
Lantas, bagaimana langkah hukum yang dapat ditempuh untuk menuntut pertanggungjawaban dalam kasus dugaan kebocoran data medis ini?
Korban bisa menempuh jalur pidana dan gugatan perdata
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan kerahasiaan pasien merupakan kewajiban etik dan hukum bagi tenaga kesehatan.
“Kode etik kerahasiaan pasien mewajibkan tenaga kesehatan baik dokter, perawat, maupun petugas rekam medis.
Mereka wajib melindungi data medis, identitas, dan informasi kesehatan pasien, baik lisan, tertulis, maupun elektronik,” ujarnya saat dimintai pandangan. Senin (16/2/2026).
Menurut Abdul Fickar, korban dapat menempuh dua jalur hukum sekaligus.
“Pasien dapat menuntut secara pidana dan perdata.
Pidana menjadi ranah kepolisian dan kejaksaan, sedangkan perdata diajukan atas dasar gugatan perbuatan melawan hukum yang merugikan pasien, biasanya setelah melalui sidang etik profesi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa gugatan perdata dapat diajukan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami korban.
Sementara proses pidana bertujuan menjerat pelaku dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Mly)













