Terus Tumbuh 🌱

Keinginan Isbat Nikah Inara Rusli Dinilai Jadi Bukti Perzinaan, Hotman Paris Desak Mawa Lapor Ulang

Kisruh rumah tangga selebgram Wardatina Mawa dengan pengusaha Insanul Fahmi alias Insan masih menjadi sorotan publik. Persoalan yang berawal dari isu perselingkuhan itu kini merembet ke ranah hukum.

Konten kreator asal Medan, Sumatera Utara tersebut sebelumnya melaporkan Insanul Fahmi atas dugaan perzinaan dengan artis Inara Rusli.

Di tengah proses yang berjalan, publik kemudian dikejutkan dengan pengakuan bahwa Insan dan Inara ternyata telah menikah siri.

Situasi pun semakin kompleks setelah beredar kabar Inara Rusli berkeinginan mengajukan isbat nikah atas pernikahan tersebut.

Isbat nikah sendiri merupakan permohonan pengesahan perkawinan yang telah dilangsungkan secara agama, namun belum tercatat secara resmi di negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Langkah ini dinilai memiliki konsekuensi hukum, terutama bagi pihak istri sah. Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum kondang Hotman Paris memberikan pandangan hukumnya secara normatif. Hotman menilai, keinginan mengajukan isbat nikah justru bisa menjadi dasar hukum baru bagi istri sah untuk melapor.

“Saya hanya ngomong secara normatif hukum. Seorang istri sah bisa menempuh dua laporan pidana,” ujar Hotman, dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (21/1/2026).

“Satu, ada pasal dalam hawa pidana, kalau suami nikah tanpa izin istri itu 5 tahun penjara. Sedangkan kalau zina cuma 9 bulan,” lanjutnya.

Pemilik nama lengkap Hotman Paris Hutapea ini pun menyarankan agar istri sah mempertimbangkan seluruh opsi hukum yang tersedia.

Menurutnya, adanya pengakuan atau bukti pernikahan menjadi poin penting dalam proses hukum.

“Ya coba untuk istri sah dicoba itu dua-duanya, kalau ada pengakuan atau bukti bahwa sudah terjadi pernikahan gitu,” kata Hotman.

Pria berusia 66 tahun ini menegaskan, ketika pihak perempuan lain mengajukan pengesahan, maka secara tidak langsung telah mengakui adanya pernikahan sebelumnya.

(Syf)