Terus Tumbuh 🌱

Siapa Sebenarnya Pemilik Rumah Ikonik di Film Pengabdi Setan?

Para penikmat film horor Tanah Air tentu sudah familiar dengan rumah ikonik yang menjadi lokasi utama film Pengabdi Setan (2017).


Dalam alur cerita film, rumah tersebut diceritakan sebagai tempat tinggal keluarga Rini. Rumah tersebut berada di kawasan perkebunan teh Kertamanah, Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.


Rumah ini menampilkan ciri khas arsitektur bergaya kolonial dengan suasana yang semakin mencekam karena dikelilingi hamparan perkebunan teh. Namun, di balik popularitasnya sebagai lokasi syuting film horor, rumah tersebut ternyata bukan bangunan milik pribadi.


Bangunan yang selama ini lekat dengan nama Rumah Pengabdi Setan merupakan aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII (Persero).
PTPN VIII yang mengelola perkebunan eks Belanda di Jawa Barat kemudian disatukan jadi PTPN I, tepatnya PTPN I Regional 2.


Rumah ini menyimpan jejak sejarah karena dibangun pada 1923, pada masa perkebunan di Indonesia masih berada dalam pengelolaan pemerintahan kolonial Belanda.


Sejak awal, bangunan tersebut bukan dirancang sebagai lokasi wisata ataupun tempat tinggal keluarga seperti yang digambarkan dalam film. Rumah bergaya kolonial itu difungsikan sebagai rumah dinas bagi pengawas perkebunan teh.


Eksistensinya yang telah berlangsung selama lebih dari satu abad membuat Rumah Pengabdi Setan tidak hanya menarik dari sisi perfilman, tetapi juga memiliki nilai sejarah dan arsitektur.


Ketenaran rumah tersebut semakin melejit setelah menjadi bagian dari film Pengabdi Setan sehingga kini PTPN I Regional 2 terus melestarikan sekaligus mengelola kawasan Rumah Pengabdi Setan sebagai salah satu destinasi wisata.


Pengelolaan tempat ini tidak sebatas mengandalkan popularitasnya sebagai lokasi film horor, tetapi juga mengangkat nilai sejarah dan warisan perkebunan yang melekat pada bangunan tersebut.

(DM)