Terus Tumbuh 🌱

Desa Legok Ditetapkan Sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Setelah Raih Predikat Istimewa

TANGERANG – Upaya pemerintah dan warga Desa Legok menegakkan prinsip antikorupsi berbuah manis, dengan nilai 92 atau predikat istimewa dari tim gabungan KPK RI dan instansi terkait.

Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi KPK RI, Andika Widiarto, mengumumkan hasil tersebut setelah melalui tahapan pemaparan, wawancara, pengecekan dokumen, dan peninjauan lapangan. Ia mengapresiasi kerjasama semua pihak yang terlibat sehingga membuat proses berjalan lancar.

“Kami ucapkan selamat atas capaian yang di raih, semoga Desa Legok dapat menjadi contoh bagi desa lainnya, namun memang terdapat beberapa koreksi yang nantinya harus di perbaiki,” ucapnya saat diwawancarai tim Diskominfo, Kamis (09/10/2025).

Menurutnya, penilaian ini dilaksanakan dengan melihat lima aspek yang meliputi tata laksana pemerintahan, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan, penguatan partisipasi masyarakat serta kearifan lokal Desa Legok. Sekaligus perluasan dari Desa Antikorupsi tahun 2023 yang sudah dilaksanakan di Provinsi Banten.

“Kami berharap dengan adanya Penilaian Desa Antikorupsi ini, desa dapat mempertahankan kemandirian, menjadi desa yang bersih, baik dari administrasi, pelayanan publik dan tidak merugikan negara,” ucap Andika.

Sementara itu, Kades Legok Mulyana mengungkapkan rasa syukur atas prestasi yang didapatkan. Dia mengucapkan terima kasih kepada Dinas terkait seperti DPMPD, Inspektorat, Diskominfo, Kecamatan Legok yang sudah mengarahkan dan mengevaluasi apa yang sudah dilakukan demi pelayanan ke masyarakat.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya saya ucapkan, jika tanpa dukungan semua, Desa Legok tidak akan bisa meraih ini. Dengan dijadikannya desa percontoh anti korupsi ini kami dapat meningkatkan pelayanan dan kerja nyata untuk masyarakatnya.” pungkas Mulyana.

(DM)