Terus Tumbuh 🌱

Langkah Serius Bupati Tangerang Wujudkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang bertekad wujudkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya melindungi masyarakat Tangerang sekaligus mewujudkan lingkungan yang sehat.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Tangerang H. Moch Maesyal Rasyid saat menghadiri Pertemuan Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Tangerang bersama para Camat, Kepala OPD, dan perwakilan instansi terkait.

Saat memberikan sambutan, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa Perda KTR dibuat bukan untuk mengekang masyarakat atau mempersulit industri rokok, tetapi sebagai langkah menjaga kesehatan dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman.

Dia menjelaskan bahwa penerapan Kawasan Tanpa Rokok mencakup sejumlah fasilitas publik, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, sekolah, kampus, tempat ibadah, arena olahraga, kantor pemerintahan, hingga tempat pelayanan publik lainnya. Meski demikian, pemerintah daerah juga tetap memberikan jalan keluar bagi perokok dengan menyiapkan smoking area di beberapa titik tertentu.

“Seperti halnya di bandara, merokok tidak dilarang sepenuhnya, namun ada tempat khusus yang sudah disiapkan. Hal ini untuk menjaga keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat lain yang ingin menghirup udara bersih,” katanya.

Bupati juga memberikan arahan kepada perangkat daerah hingga kecamatan untuk segera memasang tanda larangan merokok di kawasan-kawasan tertentu yang telah ditetapkan serta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

Ia berharap, dengan adanya penegakan aturan yang jelas dan komitmen bersama, masyarakat akan lebih sadar mengenai bahaya rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.

(DM)