TANGERANG – Polisi dijadwalkan memeriksa DJ Panda yang memiliki nama asli Giovanni Surya Saputra pada hari ini, Rabu, 15 Oktober 2025, terkait laporan dugaan ancaman serta penyebaran data pribadi terhadap Erika Carlina.
“Tanggal 15 (Oktober) pemeriksaan terhadap DJ Panda,” kata Kepala Subdirektorat Renakta (remaja, anak, dan wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Iskandarsyah, Senin, 13 Oktober 2025.
Iskandarsyah menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan yang pertama bagi DJ Panda sejak kasus tersebut resmi meningkat statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Polisi mengambil langkah hukum ini usai menemukan unsur pidana dalam laporan yang diajukan Erika Carlina sejak 19 Juli 2025 lalu. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Iya, (DJ Panda masih) sebagai saksi,” tambahnya.
Sebelumnya dikabarkan, aktris Erika Carlina lapor polisi soal dugaan pengancaman. Hal itu dikonfirmasi Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Iskandarsyah.
“Iya (Erika membuat laporan ke Polda Metro Jaya),” ujarnya, Kamis, 24 Juli 2025.
Adapun laporannya dibuat pekan lalu. Pada hari ini, Erika pun datang ke Markas Polda Metro Jaya guna melakukan klarifikasi atas laporannya tersebut.
“Minggu lalu laporannya. Korban merasa terancam oleh seseorang,” ungkapnya.
(DM)