TANGERANG – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie turun tangan menolak adanya rencana penutupan Jalan Raya Serpong – Parung oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Terkait hal itu Benyamin juga telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Banten Andra Soni dan Kepala BRIN pada 2 Oktober 2025 lalu.
Ia menyebut, hasil penelusuran Pemkot Tangsel menunjukkan bahwa jalan yang membelah kawasan BRIN itu masih berstatus jalan provinsi.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya sudah mengirimkan surat supaya jalan tersebut tetap bisa digunakan oleh masyarakat.
“Ternyata ada sertifikat hak pakai atas nama Provinsi Banten. Karena itu, saya bersurat ke Gubernur agar jalan itu tetap bisa dilintasi masyarakat. Demikian juga ke Kepala BRIN,” jelas Benyamin, kemarin (7/10/2025).
Dalam surat tersebut, Benyamin meminta agar jalan itu dikembalikan fungsinya sebagai jalan provinsi demi kelancaran arus lalu lintas warga. Benyamin berharap, hal tersebut bisa dipahami sehingga tidak perlu ada penutupan.
Benyamin memahami keresahan masyarakat. Jalan Raya Serpong – Parung sudah menjadi akses utama warga sejak puluhan tahun lalu sehingga wajar kalau warga menolak penutupan.
“Sudah jadi akses perlintasan masyarakat dan itu sudah berlangsung selama puluhan tahun. Jadi masyarakat sudah terbiasa memanfaatkan jalan tersebut karena itu Jalan Provinsi Banten,” ujarnya.
Sebelumnya, BRIN berencana menutup akses Jalan Raya Serpon – Parung dan mengalihkan arus lalu lintas ke jalan baru.
Rencana itu disosialisasikan pada 26 September 2025 di Kawasan Terbuka Objek Vital Nasional dan Area Nuklir Kawasan Sains dan Teknologi BJ Habibie pada Jumat, 26 September 2025.
Namun, rencana tersebut menuai penolakan keras dari warga Kecamatan Setu. Mereka menilai kebijakan itu bakal memutus akses vital antarwilayah.
Penolakan resmi pun sudah disampaikan warga melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota DPRD pada 30 September 2025. (Adv)















