Seorang ibu berusia 66 tahun asal Ngawi, Dwi Indriyani, harus menjalani hari-harinya di sebuah griya lansia swasta setelah diserahkan oleh anak kandungnya.
Dwi, warga Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diserahkan kepada Ketua Yayasan Griya Lansia Malang, Arief Camra, pada Selasa, 15 September 2026.
Naryo (52), yang disebut sebagai anak kandung Dwi, menyerahkan sang ibu dengan membuat surat pernyataan terbuka. Isi surat yang ditandatanganinya itu mengungkap sebuah kisah yang begitu memilukan.
“Apabila ibu kandung saya meninggal dunia, proses pemakamannya saya serahkan ke Griya Lansia Malang, dan tidak perlu mengabari saya. Silahkan saja langsung dimakamkan.”
Dalam surat itu dia juga mengizinkan bahwa surat pernyataan tersebut boleh diumumkan secara terbuka di media sosial manapun. Dia menyatakan juga menandatangani serah terima tersebut tanpa paksaan dari manapun.
Tak lama sebelum proses serah terima itu berlangsung, Ketua Yayasan Griya Lansia Malang, Arief Camra, berkali-kali mengingatkan bahwa Griya Lansia sebenarnya bukan tempat pembuangan ibu kandung. Tapi tempat penitipan orang-orang terlantar. Bahkan Arief menekankan tentang akibat yang harus diterima Naryo bila mana proses itu terjadi. Tapi Naryo tetap pada keputusannya.
Momen yang menyayat hati, proses itu berlangsung di depan mata sang ibu, Dwi Indriyani, yang terbaring lemas di atas dipan di dalam sebuah kamar. Perempuan itu hanya bisa melihat dengan mulut terbuka.
Saat Naryo memilih menandatangani surat pernyataan, sang ibu sempat memanggil-manggil nama Naryo dengan suara merintih. Tapi sang putra mengabaikannya.
(DM)















