Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan sejumlah platform digital masuk dalam aplikasi dengan kategori berisiko tinggi dalam implementasi Peraturan Pemerintah No.17/2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Untuk profil risiko tinggi yang berarti dilarang memberikan akses kepada akun anak di bawah 16 tahun atau tidak aman bagi anak,” kata Meutya dalam konferensi pers progres PP Tunas di Kantor Komdigi, Senin (14/9/2026).
Menurut Meutya, platform yang kategori risiko tinggi antara lain platform komunikasi dan percakapan seperti Telegram dan Discord.
Sementara itu, Pinterest dan SnackVideo termasuk dalam kategori platform media sosial berisiko tinggi. Untuk kategori aplikasi game, beberapa platform yang ditetapkan berisiko tinggi antara lain Hago App, Soul Mahjong, Age of Empires Mobile, dan Valorant.
Ada juga sektor e-commerce seperti Lazada dan Blibli, sedangkan WeTV dan Vidio masuk dalam kategori layanan streaming berisiko tinggi.
Meutya menegaskan penetapan profil risiko tersebut merupakan hasil self-assessment yang dilakukan oleh masing-masing platform, sehingga penilaian tidak sepenuhnya berasal dari pemerintah, tetapi juga mempertimbangkan masukan dari platform.
Sementara itu, Kemenkomdigi juga menetapkan sejumlah PLF dengan profil risiko rendah atau dinilai aman bagi anak dengan pendampingan.
Beberapa platform yang masuk kategori risiko rendah antara lain Google Classroom, Canva Pendidikan, Ruangguru, layanan game PlayStation, layanan navigasi Google Maps, serta layanan streaming musik Apple Music.
“Dan lain-lainnya nanti kami akan lengkapi di website kami,” kata Meutya.
Meutya mengatakan penetapan profil risiko penting dilakukan karena setiap layanan memiliki tingkat risiko yang berbeda terhadap anak.
Semakin tinggi tingkat risikonya, semakin kuat pula langkah perlindungan yang harus diterapkan oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Dia juga mengingatkan platform yang belum melakukan self-assessment untuk segera melakukannya. Kemenkomdigi masih memberikan waktu hingga akhir tahun ini setelah memperpanjang batas waktu dengan mempertimbangkan kesiapan platform.
“Mudah-mudahan ini dapat dipahami tidak hanya oleh publik tapi bagi para platform untuk terus melakukan upaya-upaya untuk mematuhi aturan dan regulasi yang ada di tanah air selama ingin memberikan layanannya di Indonesia,” ucap Meutya.















