Nama Betrand Peto alias Onyo terseret dalam laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan bahwa Ruben akan terlebih dahulu mengonfirmasi persoalan tersebut langsung kepada Onyo.
Minola menuturkan, Ruben memilih untuk tidak gegabah dalam menyikapi laporan tersebut. Ia masih menunggu kesempatan yang tepat untuk berbicara langsung dengan Onyo.
“Langkah awal tentunya Ruben akan bertanya kepada Onyo. Kenapa nggak ditanya buru-buru? Ruben juga nggak mau bersikap buru-buru,” kata Minola Sebayang dalam wawancara daring, Minggu (13/9/2026).
Minola mengatakan, Ruben berharap Onyo dapat menyampaikan dengan jujur mengenai kejadian yang sebenarnya.
Minola menegaskan, Ruben tidak ingin Onyo memberikan keterangan yang berbeda dari fakta sebenarnya. Menurutnya, kebenaran suatu peristiwa pada akhirnya akan terungkap berdasarkan bukti dan keterangan yang ada.
Hingga hari ini, Minola, mendapatkan informasi pasti mengenai laporan yang disebut terjadi di Polda Metro Jaya dan melibatkan Betrand Peto.
Minola kemudian menjelaskan, Ruben telah berkomunikasi dengan salah satu teman Onyo. Berdasarkan informasi sementara dari teman tersebut, Onyo disebut tidak terlibat dalam keributan yang dimaksud.
Akan tetapi, Minola menegaskan informasi tersebut masih perlu digali lebih jauh. Dia tidak ingin, kesimpulan mengenai peristiwa tersebut dibuat hanya berdasarkan satu keterangan.
Menurut Minola, komunikasi dengan Ruben baru berlangsung sebentar pada Minggu pagi. Saat itu, Ruben disebut masih menunggu waktu yang tepat untuk berbicara langsung dengan Onyo.
Di sisi lain, berdasarkan komunikasi Ruben dengan teman Onyo, disebutkan Onyo tidak terlibat dalam perkelahian atau keributan tersebut.
Minola berharap publik dapat memberikan kesempatan kepada proses hukum untuk berjalan sebelum menentukan kesimpulan terkait perkara tersebut.
“Pada waktunya nanti mungkin peristiwa hukum ini pasti akan terungkap kebenarannya. Jadi kita biarkan saja semua berjalan secara natural, tidak perlu juga kita langsung secara dini atau prematur langsung memberikan penghakiman, kemudian memberikan tuduhan,” tegasnya.
Dia menyampaikan adanya asas praduga tak bersalah dalam proses hukum. Menurut Minola, pihak yang menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah bukanlah opini masyarakat, melainkan keputusan hukum.
(DM)













