Pasangan ternama Dude Harlino dan Alyssa Soebandono telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan investasi bodong, penggelapan dana, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (9/9/2026) petang. Keduanya datang memenuhi panggilan jaksa penuntut umum.
Dude dan Alyssa tercatat pernah menjadi menjadi Brand Ambassador (BA) PT DSI selama sekitar 3,5 tahun.
Kuasa hukum Dude dan Alyssa, Kathy Laurensia, mengatakan kehadiran kliennya menunjukkan sikap kooperatif dalam proses hukum. Selain itu, keduanya ingin turut mengawal hak para korban atau lender PT DSI.
Dude kemudian memastikan bahwa dirinya dan Alyssa telah selesai mengikuti proses pemeriksaan sebagai saksi di hadapan majelis hakim.
“Jadi saya sama Icha (Alyssa Soebandono) hari ini memenuhi panggilan dari jaksa untuk hadir sebagai saksi terkait dengan PT Dana Syariah Indonesia. Tadi sudah berlangsung untuk menjadi saksi dan sudah selesai sekarang,” ucap Dude.
Ketika memberikan keterangan dalam persidangan, Dude mengaku sempat ditanya jaksa dan penasihat hukum terdakwa mengenai pengembalian seluruh honor yang diterimanya bersama Alyssa selama menjadi Brand Ambassador PT DSI. Dude membenarkan bahwa honor senilai Rp 5,2 miliar tersebut telah diserahkan seluruhnya kepada Bareskrim Polri.
Dude menyebut pengembalian tersebut mencakup seluruh honor yang diterima sejak awal kerja sama hingga kontrak berakhir.
Selain itu, Dude juga ditanya mengenai dirinya yang pernah melakukan investasi sebesar Rp 500 juta di PT DSI pada 2023. Dari investasi tersebut, dia mengaku memperoleh return sekitar Rp 61 juta.
Dude menyebut dirinya dan tim manajemen selalu melakukan pengecekan legalitas perusahaan sebelum menerima tawaran kerja sama.
Dude menuturkan, pihaknya telah memperoleh informasi bahwa PT DSI memiliki izin resmi, pengawasan, serta Dewan Pengawas Syariah.
Dude mengatakan keputusan mengembalikan honor miliaran rupiah tersebut didasari rasa kepedulian terhadap nasib para korban PT DSI.
Selain empati, Dude menyebut pengembalian honor tersebut merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab moral.
Dude memahami bahwa pengembalian honor tersebut tidak sebanding dengan total kerugian para korban. Namun, dia berharap langkah tersebut dapat membantu proses pemulihan dana korban
(DM)













