Terus Tumbuh 🌱

Sertifikat Vila Bogor Ruben Onsu Diduga Diubah Menjadi Atas Nama Sarwendah Tanpa Persetujuan

Perselisihan mengenai kepemilikan aset pasca bercerai di antara Ruben Onsu dan Sarwendah kini menjadi sorotan.

Kali ini, sebuah vila di kawasan Bogor yang semestinya menjadi hak milik Ruben berdasarkan perjanjian tertulis yang telah disepakati kedua belah pihak.

Pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, membeberkan adanya kejanggalan dalam penanganan berkas legalitas vila tersebut.

Meski kesepakatan tertulis menetapkan properti itu sebagai bagian milik Ruben, dokumen resminya hingga saat ini masih dikuasai oleh pihak Sarwendah.

“Sekarang vila itu dinyatakan bagiannya Ruben dalam akta ini. Suratnya ada pada S,” ujar Minola, dilansir pada Kamis, 10 September 2026.

Minola memertanyakan alasan di balik belum diserahkannya surat kepemilikan tersebut kepada kliennya.

“Bagian yang diberikan dan diterima oleh Ruben, vila yang di Bogor, kalau enggak salah itu suratnya juga ada, masih ada di S. Kenapa enggak diserahkan?” lanjutnya.

Selain penahanan dokumen, Minola menyebut adanya perubahan nama kepemilikan pada berkas vila tersebut.

Nama yang semula diurus untuk Ruben disebut berganti menjadi atas nama Sarwendah.

“Nama yang harusnya diurus dengan atas nama Ruben diubah oleh tangan-tangan kreatif menjadi namanya S dan itu ada dalam kekuasaannya S,” tutur Minola.

Atas kondisi ini, pihak Ruben telah mengirimkan surat resmi kepada Sarwendah untuk meminta penyerahan sertifikat Vila Bogor.

Mereka telah melayangkan surat remi kepada pihak Sarwendah guna meminta penyerahan berkas sertifikat yang dimaksud.

“Itulah yang melandasi kami menulis surat kepada S agar sertifikat itu diserahkan kepada Ruben,” kata Minola.

Namun hingga saat ini, langkah tersebut diklaim belum membuahkan hasil.

Minola menyampaikan bahwa surat permintaan tersebut belum mendapat tanggapan dan berkas vila belum diserahkan.

“Tapi mereka tidak memberikan sertifikat tersebut yang harusnya diberikan,” pungkas Minola.

Sementara itu, sidang lanjutan hak asuh anak digelar pada Rabu, 9 September 2026, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat melalui sistem elektronik atau e-court.

Dikutip dari Youtube Intens Investigasi pada 10 September 2026, kedua pihak tidak hadir secara langsung di ruang persidangan.

Proses hukum tetap berjalan melalui kuasa hukum masing-masing.

Usai persidangan, pihak Sarwendah maupun Ruben Onsu memberikan tanggapan mengenai perkembangan perkara tersebut.

Salah satu hal yang kembali menjadi sorotan adalah perbedaan versi mengenai penyebab gagalnya proses mediasi.

Kuasa hukum Sarwendah menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan jawaban atas gugatan Ruben Onsu melalui sistem e-court.

Dalam jawaban tersebut, pihak Sarwendah membantah sejumlah dalil yang diajukan Ruben.

Selain itu, mereka juga mengajukan gugatan balik atau rekonvensi.

Sarwendah Akan Somasi Ruben Terkait Cicilan Utang

Baru-baru ini, pihak Sarwendah diwakili tim kuasa hukumnya mengungkap rencana untuk melayangkan somasi ke Ruben Onsu.

Somasi ini berkaitan dengan masalah pembayaran cicilan utang rumah mewah yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Ruben sebelumnya disebut-sebut terlambat membayarkan cicilan hingga terjadi masalah dengan pihak bank.

Pihak Sarwendah pun mengkhawatirkan jika rumah tersebut dilelang nantinya sang artis tak mendapatkan haknya, sesuai yang tertera pada Akta 39 terkait pembagian harta gana-gini.

“Kita akan segera kirimkan somasi ke RO untuk meminta prestasi (kesepakatan) itu dilaksanakan sesuai yang ada dalam Akta 39,” ujar Jaenudin kepada awak media, Selasa (8/9/2026).

Dalam kesepakatan tersebut, sejumlah aset disebut menjadi bagian Sarwendah, di antaranya rumah di kawasan Cilandak, rumah di Rempoa, serta beberapa unit kendaraan.

“Di dalam akta tersebut, Akta 39 bahwa bagian Sarwendah adalah rumah BDN, termasuk juga rumah yang di Rempoa dan beberapa unit kendaraan,” bebernya.

Namun, persoalan muncul karena rumah yang disebut menjadi hak Sarwendah tersebut masih memiliki kewajiban pembayaran kepada bank.

Jaenudin menegaskan, berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam Akta 39, Ruben Onsu memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran rumah tersebut.

“Intinya kita meminta RO untuk membayarkan kembali apa yang menjadi kewajiban dan tertuang itu dalam Akta 39,” tuturnya.

Pihak Sarwendah pun mengkhawatirkan apabila kewajiban tersebut tidak segera diselesaikan, aset yang menurut kesepakatan menjadi hak Sarwendah dapat menghadapi persoalan di kemudian hari.

Terlebih, apabila rumah yang masih memiliki kewajiban kepada bank tersebut sampai masuk proses lelang, Jaenudin menilai Sarwendah berpotensi kehilangan hak atas aset yang telah disepakati menjadi bagiannya.

“Karena kalau sampai itu tidak terjadi, apa nanti akibatnya? Kalau aset itu melayang, artinya hak Sarwendah yang hilang. Iya kan? Seperti itu kalaupun dilelang dan sebagainya,” ujar Jaenudin.