Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menyatakan sepakat untuk meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengevaluasi kembali komponen gaji dan tunjangan anggota dewan. Kesepakatan ini merupakan bentuk respons atas aspirasi masyarakat yang menyoroti tingginya nilai pendapatan para wakil rakyat.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah digelarnya rapat bersama seluruh pimpinan fraksi pada Senin (8/9/2025).
“Kami sepakat untuk mengajukan pengkajian ulang kepada Pemerintah Kota Tangerang, khususnya kepada Wali Kota. Hal ini sebagai bagian dari komitmen kami terhadap transparansi dan keadilan anggaran,” ujar Rusdi kepada awak media.
Gaji dan Tunjangan DPRD Capai Rp100 Juta per Bulan
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 14 Tahun 2025, terjadi peningkatan signifikan pada tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan maupun anggota DPRD. Jika dihitung secara keseluruhan, total pendapatan yang diterima anggota DPRD Kota Tangerang saat ini bisa mencapai sekitar Rp100 juta per bulan.
Rincian tunjangan tersebut meliputi:
Tunjangan Perumahan:
Ketua: Rp49 juta
Wakil Ketua: Rp45 juta
Anggota: Rp42 juta
Tunjangan Transportasi:
Ketua: Rp29 juta
Wakil Ketua & Anggota: Rp28 juta
Angka ini belum termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya yang tercantum dalam Perwal No. 89 Tahun 2023, yang sebelumnya memperkirakan total pendapatan dewan sekitar Rp72 juta per bulan.
Evaluasi Diserahkan ke Pemerintah Kota
Rusdi Alam menegaskan, DPRD menyerahkan sepenuhnya proses evaluasi gaji dan tunjangan ini kepada pihak eksekutif.
“Kami mendorong pemerintah kota untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap seluruh komponen pendapatan dewan. Selanjutnya, proses ini juga akan melibatkan asistensi dari pemerintah provinsi,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD membuka diri terhadap setiap masukan dari publik dan memastikan akan mengikuti prosedur yang berlaku terkait pengkajian ulang tersebut.
Rls (rck)















