Terus Tumbuh 🌱

Nekat korupsi, dua pegawai bank pelat merah ditangkap, rugikan negara Rp111 miliar

Nekat korupsi Rp111 miliar, dua pegawai Bank pelat merah ditangkap.Diketahui hal ini terkait dana pascatambang PT Koba Tin.

Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung telah menetapkan dua pegawai bank pelat merah sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.

Satu diantaranya bekerja sebagai Customer Service dan yang lainnya sebagai wakil kepala cabang.

Penetapan status tersangka terhadap kedua pegawai bank pelat merah tersebut dilakukan setelah penyidik mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi sepanjang periode 2014 hingga 2025.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung kemudian mengamankan para tersangka dalam perkara kegiatan pascatambang PT Koba Tin di wilayah Bangka Belitung ini pada Kamis (1/10/2026).

“Terdapat dua tersangka yakni MR selaku Penyelia Customer Service pada bank plat merah, lalu EDY Selaku Wakil Kepala Cabang atau Pimpinan Bidang Pelayanan pada bank plat merah,” ujar Aspidsus Kejati Bangka Belitung Corneles Geeb Paulus Heydemas.

Peran Tersangka dan Terancam Pasal yang Disangkakan Untuk kedua tersangka diduga melanggar Primer Pasal 603 UU nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 jo. UU nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain pasal primer, penyidik juga mengenakan Subsidair Pasal 604 UU nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 jo. UU nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Para tersangka secara melawan hukum telah melakukan pencairan dana jaminan pascatambang dari PT Kobatin yang saat itu dikuasai oleh Ditjen Minerba kepada kurator untuk dijadikan harta pailit pada proses kepailitan PT Koba Tin,” bebernya.

Kerugian Negara Capai Rp111 MiliarCorneles Geeb mengatakan jaminan pascatambang bukan merupakan aset PT Koba Tin, sehingga tidak bisa dijadikan boedel atau harta pailit.

“Seharusnya dana pascatambang tersebut digunakan oleh Ditjen Minerba untuk melaksanakan kegiatan pascatambang, dalam bentuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat di sekitar yang terdampak,” ucapnya.

Akibat hilangnya dana pascatambang tersebut, kegiatan pascatambang PT Koba Tin tidak dapat diselesaikan hingga tingkat keberhasilan 100 persen dan saat ini baru mencapai 52,12 persen.

“Hal ini berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih 6.200.000 USD yang jika dikonversi ke dalam rupiah saat ini kurang lebih sebesar Rp 111 miliar. Selain kerugian keuangan negara, hal ini juga berdampak sosial kepada masyarakat di sekitar tambang,” bebernya.

Sementara itu dengan mempertimbangkan Pasal 100 KUHAP, terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang.