Terus Tumbuh 🌱

Pemkot Tangsel Undang 58 Daerah dalam Penandatanganan MoU SISGITA: Integrasikan Data Tanah dan Pajak

TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama sejumlah pemerintah daerah melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Puspemkot Tangsel), Senin (21/9/2026).

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, sebanyak 58 daerah diundang dalam kegiatan tersebut. Dari jumlah itu, 46 kepala daerah hadir dan mengikuti rangkaian kegiatan penandatanganan.

Selain kepala daerah, sejumlah pemerintah daerah lainnya hadir dengan diwakili Sekretaris Daerah, asisten daerah maupun organisasi perangkat daerah (OPD).

Benyamin menjelaskan, kerja sama SISGITA dituangkan dalam dua produk hukum. MoU dilakukan antara kepala daerah, sedangkan PKS melibatkan perangkat daerah yang menangani pendapatan serta pertanahan.

“Jadi ada dua produk hukum. MoU antara saya sebagai kepala daerah dengan para kepala daerah yang lain yang diundang 60 pada hari ini. Kemudian, perjanjian kerja sama ditandatangani antara Kepala Badan Pendapatan Daerah Tangerang Selatan dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah dari daerah-daerah yang lain, juga Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Selatan dengan kepala kantor pertanahan dari daerah-daerah yang lain,” ujar Benyamin.

Menurut Benyamin, SISGITA merupakan sistem yang menggabungkan informasi perpajakan dengan data bidang tanah melalui pemetaan berbasis geospasial.

Salah satu integrasi yang dilakukan adalah menghubungkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) yang dimiliki Kantor Pertanahan.

“Intinya adalah menggabungkan informasi antara peta subjek pajak dengan peta bidang tanah atau NOP pajak yang dimiliki oleh Badan Pendapatan Daerah, khususnya Nomor Objek Pajak dan Nomor Induk Bidang yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan,” jelasnya.

Benyamin mengatakan, penggabungan data tersebut diperlukan untuk memperoleh informasi bidang tanah yang lebih akurat dan terkini, baik mengenai luas maupun bentuk tanah.

Benyamin mencontohkan, suatu objek pajak sebelumnya dapat tercatat hanya berupa tanah. Namun, setelah diperbarui melalui integrasi data, ternyata telah terdapat bangunan di atasnya.

“Tanah saya ternyata di SPPT tadinya masih tanah saja. Sekarang sudah ada bangunan sehingga ada peningkatan dari pendapatan daerah,” ungkapnya.

Menurut Benyamin, SISGITA merupakan gagasan yang diinisiasi Pemkot Tangsel bersama Kantor Pertanahan dan kemudian direplikasi ke daerah lain.

Sistem tersebut diberikan kepada pemerintah daerah peserta dalam bentuk perangkat penyimpanan data. Masing-masing daerah selanjutnya dapat memasukkan data objek pajak dari Bapenda dan data Nomor Induk Bidang dari Kantor Pertanahan.

Benyamin mengatakan, dari lebih dari 500 pemerintah daerah di Indonesia, penerapan SISGITA saat ini baru menjangkau sekitar 58 daerah.

“Kita replikasi ke daerah yang lain. Cangkangnya atau casing-nya sudah kita berikan ke masing-masing daerah dalam bentuk flash disk. Jadi mereka nanti tinggal mengisi objek pajaknya seperti apa, Nomor Induk Bidang di kantor pertanahannya seperti apa,” jelasnya.

Melalui SISGITA, pemerintah daerah diharapkan dapat memiliki basis data pertanahan dan perpajakan yang lebih terintegrasi, sehingga perubahan kondisi bidang tanah dapat diikuti dengan pemutakhiran data objek pajak. (Adv)