Terus Tumbuh 🌱

Selain Fadia, osok Fahd Kakak Fairuz A rafiq Pernah Tersandung Korupsi Al Quran, 2 Kali Dipenjara

Selain Fadia, sosok Fahd kakak Fairuz A Rafiq pernah tersandung korupsi Al Quran, 2 kali dipenjara

Publik dibuat geger setelah kabar penangkapan kakak Fairuz A Rafiq, Fadia Arafiq, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Di tengah riuhnya pemberitaan tersebut, sorotan tajam juga ikut mengarah pada sosok kakak Fairuz A Rafiq lainnya, Fahd El Fouz, yang namanya kembali ramai diperbincangkan.

Nama Fahd El Fouz bukanlah figur asing. Ia dikenal sebagai kakak dari Fadia Arafiq dan Fairuz A Rafiq, serta pernah terseret dalam kasus korupsi beberapa tahun silam.

Di balik kiprahnya di berbagai organisasi, perjalanan hidup Fahd El Fouz juga diwarnai catatan hukum yang cukup berat. Ia bahkan diketahui telah dua kali mendekam di balik jeruji besi akibat kasus korupsi yang menjeratnya.

Berdasarkan sejumlah sumber, Fahd El Fouz yang juga dikenal dengan nama Fahd A Rafiq lahir pada 1 Januari 1970.

Sejak muda, ia aktif dalam berbagai kegiatan organisasi kepemudaan dan sempat membangun karier yang cukup menonjol di ranah tersebut.

Namanya sempat berada di puncak perhatian ketika dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada periode 2015 hingga 2018. Jabatan ini menjadikannya salah satu tokoh pemuda yang cukup diperhitungkan saat itu.

Tak hanya itu, Fahd juga pernah menduduki posisi strategis sebagai Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga di organisasi Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), yang dikenal sebagai salah satu organisasi sayap dari Partai Golkar.

Kiprahnya di lingkaran politik juga terlihat dari posisinya sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Jabatan tersebut semakin mengukuhkan posisinya di dunia organisasi dan politik nasional.

Hingga kini, Fahd A Rafiq masih tercatat menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Bapera. Posisi tersebut membuat namanya tetap aktif muncul dalam berbagai kegiatan organisasi kemasyarakatan.

Namun di balik deretan jabatan tersebut, perjalanan Fahd tak lepas dari bayang-bayang kasus hukum. Ia tercatat pernah terjerat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan Al Quran yang sempat menggemparkan publik.

Kasus tersebut menjadi salah satu skandal besar yang menyeret sejumlah nama penting. Dalam proses hukum yang berjalan, Fahd akhirnya dijatuhi hukuman dan harus menjalani masa tahanan.

Kasus pertama menyangkut suap kepada mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati. Suap itu berkenaan dengan upaya pemberian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah tahun 2011 di tiga kabupaten yang ada di Aceh.

Saat terlibat kasus korupsi itu, Fahd A Rafiq masih aktif menjabat sebagai Ketua AMPG. Ia mulai ditahan sejak 27 Juli 2012. Tindak pidana tersebut mulai terjadi pada 2010.

ketika itu dia meminta rekan separtainya, Haris Surahman, agar mencarikan anggota Banggar DPR yang bisa mengusahakan tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah, sebagai daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Fahd kemudian dipertemukan dengan Wa Ode Nurhayati. Wa Ode pun menyanggupinya dengan mengatakan agar masing-masing daerah mengajukan proposal permohonan DPID.

Wa Ode kemudian menanyakan komitmen Fahd untuk memberi 5-6 persen dari alokasi DPID setiap daerah. Fahd menjanjikan pengusaha di Aceh bernama Zamzami sebagai pelaksana proyek yang nantinya dibiayai dari anggaran DPID tersebut.

Selain Zamzami, Fahd menghubungi Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Bener Meriah Armaida, untuk menyiapkan proposal dan menyediakan uang Rp 5,6 miliar sebagaimana permintaan Wa Ode untuk kepengurusan alokasi DPID di Bener Meriah.

Akhirnya disepakati nilai masing-masing alokasi DPID yang diajukan sebesar Rp 50 miliar untuk Aceh Besar, Rp 225 miliar untuk Pidie Jaya, dan Rp 50 miliar untuk Bener Meriah.

Fahd juga memenuhi komitmennya kepada Wa Ode dengan menyerahkan uang secara bertahap sebesar Rp 5,5 miliar. Haris dan Wa Ode juga divonis bersalah dalam kasus ini.

Fahd kemudian dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta, subsidair dua bulan kurungan. Setelah bebas dari penjara, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq ini kembali tersandung kasus korupsi.

Ia terlibat dalam praktik kotor korupsi pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama 2011-2012. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar.

Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP. Ia ditahan pada tahun 2017.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing serta sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat bukti yang cukup. Hal ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Sebelumnya, Fadia diketahui diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026).

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

KPK selanjutnya menahan Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama, yaitu mulai 4-23 Maret 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya,

(Syf)