Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan bahwa terdakwa kasus dugaan tindak pidana n4rkob4 Ammar Zoni tetap ditahan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas Rika Aprianti mengungkapkan dalam surat keputusan Ammar Zoni memang dipindahkan sementara di Lapas N4rkotik4 Jakarta ketika melakukan proses persidangan.
“Sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan Ditjen Pas terkait permohonan dari Kejaksaan untuk Ammar Zoni dipindahkan sementara ditempatkan sementara di lapas narkotika Jakarta selama masa persidangan,” kata Rika saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2026).
Namun, kata Rika, masih tertuang dalam surat tersebut, Ammar Zoni bakal kembali dibawa ke Lapas Nusakambangan apabila usai melakukan masa persidangan.
“Dan dalam surat itu juga setelag masa persidangan Ammar Zoni dan kawan-kawan kembali menjalani pidana di lapas Karanganyar sesuai dengan keputusan atau surat izin dari Ditjen Pas,” ujar Rika.
Diketahui, Ammar Zoni didakwa kasus peredaran n4rkotik4 di dalam lapas. Ia menjalani sidang dk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(Mly)












