TANGERANG – Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang berlangsung di Hotel Vega Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua.
Firzada Mahali, selaku Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum, menyoroti bahwa pengelolaan arsip yang baik merupakan kunci terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Menurutnya, Perda Nomor 7 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 1 Tahun 2015 untuk menjawab kebutuhan sistem kearsipan yang lebih komprehensif dan terpadu di era digital.
Senada, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Tangerang Nurul Hayati mengatakan, seluruh perangkat daerah berkomitmen mengimplementasikan Perda tersebut secara sungguh-sungguh.
“Dengan pengelolaan arsip yang baik, pelayanan publik akan semakin berkualitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan meningkat,” tambahnya.
Lanjut Nurul, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman bersama tentang pentingnya pengelolaan arsip yang tertib dan sesuai ketentuan. Kegiatan menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan praktisi kearsipan profesional, dengan peserta dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Tangerang semakin tertata, profesional, dan mampu menjadi dasar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, serta akuntabel.
(DM)















