Terus Tumbuh 🌱

3 Anggota DPRD Gerindra di Jatim Diamankan Kasus Obat-obatan terlarang

Kasus dugaan penyalahgunaan obat-obatan menyeret tiga anggota DPRD di Jawa Timur dari Fraksi Gerindra. Ketiganya diamankan polisi bersama lima orang lainnya dalam penggerebekan di sebuah kamar hotel di Surabaya.

Tiga anggota DPRD tersebut masing-masing Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi yang juga diketahui menjabat sebagai Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan delapan orang tersebut.

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Kamis (1/10/2026).

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga sedang menggunakan obat-obatan di sebuah kamar hotel di Surabaya.

Polisi kemudian mendatangi kamar tersebut dan mendapati delapan orang berada di dalamnya. Penggerebekan dilakukan Satres Polrestabes Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, N mengaku memperoleh obat-obatan dari seseorang berinisial C. Polisi menyebut C kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hasil pemeriksaan dan tes urine terhadap delapan orang yang diamankan menunjukkan tujuh orang positif menggunakan obat-obatan.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, polisi kemudian mengetahui bahwa tiga orang di antaranya merupakan anggota DPRD dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur.

“Dalam pemeriksaan belakangan diketahui bahwa tiga di antaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jatim,” kata Hadi.

Polisi menyebut barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Atas dasar itu, kedelapan orang yang diamankan diproses melalui mekanisme restorative justice.

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” ujar Hadi.

Setelah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya, kedelapan orang tersebut selanjutnya menjalani proses di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.

Kabar tiga kader Gerindra yang merupakan anggota DPRD dan diamankan dalam kasus tersebut juga telah dikonfirmasi kepada Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah.

Kharisma mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum. Ia juga menegaskan partai menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menunggu dari aparat kepolisian apakah benar informasi tersebut. Kami menghormati proses hukum yang ada apabila itu benar terjadi,” kata Kharisma.

Menurut Kharisma, aturan internal partai mengatur langkah terhadap kader yang terlibat proses hukum, termasuk perkara penyalahgunaan narkoba.

Ia menyebut kader dapat dinonaktifkan sementara hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap. Jika nantinya telah dinyatakan bersalah melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap, partai dapat mengambil langkah pemecatan.

Namun, Kharisma menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Malang masih menunggu informasi resmi dari Polrestabes Surabaya terkait anggota DPRD Kabupaten Malang Muhammad Ukasyah Ali Murtadho.

Ketua BK DPRD Kabupaten Malang Kuncoro mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian mengenai perkara tersebut.

Kuncoro menegaskan BK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, informasi yang diterima sejauh ini masih berasal dari pemberitaan media sehingga pihaknya belum mengambil kesimpulan.

BK DPRD Kabupaten Malang juga berencana melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan setelah melakukan pembahasan internal.

Kuncoro mengatakan pihaknya belum ingin berspekulasi mengenai kemungkinan Pergantian Antarwaktu (PAW). Menurutnya, langkah tersebut baru dapat dibahas setelah informasi resmi mengenai perkara tersebut diperoleh.

Hingga kini, delapan orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan di BNN Kota Surabaya. Sementara aparat masih menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.