Pernyataan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Yudi Suseno, soal sidak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong menuai sorotan. Yudi menyebut kedatangan Ombudsman pada Rabu, 23 September 2026 tidak disertai konfirmasi kepada Ditjenpas, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun Kanwil Jawa Barat.
Menurut Yudi, persoalan di lapangan sebenarnya dapat dihindari jika Ombudsman lebih dulu berkoordinasi. la menyebut koordinasi akan membuat pemeriksaan berjalan lebih mudah.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi bahan perdebatan publik. Sejumlah netizen mempertanyakan mengapa inspeksi mendadak justru diminta diawali koordinasi.
“Itu sidak, bukan kunjungan!” menjadi salah satu respons yang muncul di tengah polemik tersebut.
Di sisi lain, Ombudsman menegaskan memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Ombudsman juga menyatakan tim datang membawa surat tugas, namun sempat ditolak masuk ke area blok hunian.
Sidak tersebut akhirnya mengungkap sejumlah temuan yang kemudian menjadi sorotan, termasuk bangunan yang disebut Ombudsman menyerupai “kluster mewah” dan dugaan persoalan pelayanan serta keamanan di Lapas Cibinong. Ditjenpas menyatakan temuan-temuan tersebut akan didalami.














