Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dirtindak Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penetapan Sitti Husniah dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.”Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, dikutip dari kanal YouTube Tribunnews, Senin (28/9/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap sejumlah rangkaian dugaan pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Salah satunya berkaitan dengan permintaan dana kepada pihak pengelola minimarket yang hendak membuka gerai baru di Gowa.
Diduga Minta Rp85 Juta untuk Setiap GeraiPenyidik menyebut Sitti Husniah mengarahkan pihak Indomaret untuk berkoordinasi dengan seorang berinisial HA yang disebut sebagai orang kepercayaannya. Melalui HA, Sitti Husniah diduga meminta dana dengan dalih Corporate Social Responsibility (CSR).
“Di mana dalam proses tersebut Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” ungkap De Deo.
Berdasarkan keterangan penyidik, pihak Indomaret menyerahkan uang sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta. Sebagian dana tersebut, kata polisi, diduga digunakan untuk membayar rumah pribadi Sitti Husniah di Waterfront Makassar dan membeli satu unit Toyota HiAce.
“Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta. Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian satu unit kendaraan Toyota HiAce,” tutur De Deo.
Polisi menyatakan masih menelusuri penggunaan dana tersebut.Rumah Royal Spring Diduga Jadi Syarat Pengurusan PBGDugaan lainnya berkaitan dengan pengurusan PBG untuk Perumahan Royal Spring. Menurut penyidik, Sitti Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga sebesar 70 persen. Rumah tersebut disebut memiliki harga awal Rp1,4 miliar. Namun, rumah itu diduga diperoleh dengan harga Rp420 juta.
“Saudari HT meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2,” jelas De Deo.
Polisi juga menyebut rumah tersebut diperoleh menggunakan nama pihak lain.”Rumah tersebut diperoleh Saudari HT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya seharga Rp420 juta,” lanjutnya.
Pembayaran Rumah Diduga Berkaitan dengan Proyek AmbulansPenyidik kemudian menelusuri sumber dana yang digunakan untuk membayar rumah tersebut. Menurut De Deo, uang itu diduga berasal dari permintaan kepada PT API sebagai kickback atau imbalan terkait proyek pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025.
Nilai proyek pengadaan ambulans tersebut disebut mencapai Rp3,8 miliar.”Uang untuk pembayaran rumah tersebut ternyata juga berasal dari permintaan Saudari HT kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp3,8 miliar,” kata De Deo.
Polisi Ungkap Empat Klaster Dugaan PemerasanKasus yang menjerat Sitti Husniah tidak hanya berkaitan dengan minimarket dan Perumahan Royal Spring. Kortas Tipikor Polri menyebut terdapat empat rangkaian peristiwa yang masuk dalam lingkup penyidikan, yakni dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.
“Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini,” kata De Deo.
Selain perkara minimarket dan Royal Spring, polisi juga mendalami dugaan permintaan uang dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dalam klaster tersebut, penyidik menyebut adanya permintaan uang kepada pengembang dengan perhitungan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah yang akan dibangun. Polisi juga mengungkap dugaan permintaan dana sponsor dalam kegiatan tahunan Beautiful Malino.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut ada permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai berlangsung. Dana itu disebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.
Sitti Husniah Dijerat Pasal Korupsi dan TPPUDalam penyidikan perkara ini, polisi telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli. Atas dugaan perbuatannya, Sitti Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi juga terus menelusuri aliran dana serta aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.














