Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Farid Ahmad, muncul dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Meski demikian, lembaga antirasuah menegaskan bahwa kemunculan nama Raffi Ahmad dalam perkara tersebut masih sebatas fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan dan belum dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa nama Raffi muncul terkait aktivitasnya saat berkunjung ke sebuah perusahaan jasa pengiriman barang, Blueray Cargo, di Amerika Serikat.
Menurut Taufik, berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik, Raffi Ahmad diketahui pernah menitipkan atau mengirim sejumlah barang elektronik ke Indonesia melalui perusahaan tersebut.
“Betul, ada fakta saudara RA itu menitip,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
KPK menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian fakta yang terungkap dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Namun hingga saat ini, penyidik belum melakukan pendalaman lebih lanjut terkait keterlibatan Raffi Ahmad dalam perkara tersebut.
“Kami belum mengembangkan lebih lanjut terkait fakta tersebut,” ujar Taufik.
Pernyataan KPK ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang setelah nama Raffi Ahmad disebut dalam proses penyidikan kasus yang tengah ditangani lembaga antikorupsi tersebut.
KPK menekankan bahwa munculnya nama seseorang dalam penyidikan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana korupsi, karena penyidik masih harus menelusuri relevansi dan keterkaitan setiap fakta yang ditemukan dengan unsur-unsur perkara yang sedang diusut.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sendiri menjadi salah satu perkara yang tengah mendapat perhatian publik.
Penyidik KPK terus menelusuri berbagai aliran transaksi, aktivitas pengiriman barang, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Sejauh ini, KPK belum menyampaikan secara rinci hubungan antara aktivitas penitipan barang yang dilakukan Raffi Ahmad dengan konstruksi perkara dugaan korupsi yang sedang disidik.
Lembaga antirasuah itu juga belum mengungkap apakah akan memanggil Raffi Ahmad untuk dimintai keterangan dalam kapasitas tertentu.
KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan setiap fakta yang ditemukan akan dianalisis secara cermat guna memastikan apakah memiliki relevansi hukum dengan perkara yang sedang ditangani.
Hingga kini, penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran berbagai pihak yang diduga terkait dalam kasus tersebut.(neo)












