Kisruh perebutan rumah antara Rachel Vennya dan sang mantan suami Niko Al Hakim alias Okin terus berlanjut.
Diketahui rumah KPR atas nama Okin tersebut sudah ditempati Rachel Vennya bersama kedua anaknya setelah keduanya bercerai.
Awalnya rumah tersebut disebut untuk kedua anaknya Rachel Vennya dan Okin, membuat sang selebgram mengeluarkan uang miliaran untuk melakukan revonasi.
Namun sayang, kini rumah tersebut ingin diambil Okin untuk dijual.
Hal tersebut disampaikan Sangun Ragahdo selaku kuasa hukum Rachel Vennya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (6/4/2026).
“Rumah itu dibeli secara KPR. Namun di sisi lain Rachel ini melakukan renovasi terhadap rumah tersebut. Karena kebetulan rumah itu bisa dibilang pada saat dibeli ya mungkin rumah yang cukup lama, akhirnya direnovasi menghabiskan uang tidak kurang itu tidak kurang Rp 3-4 miliar,” kata Sangun Ragahdo.
Adapun biaya renovasi rumah yang kini dipermasalahkan mencapai miliaran rupiah. Sedangkan hak atas uang mut’ah mencapai Rp 1 miliar dari perceraiannya dengan Okin sejak 2021 silam.
“Ada uang mut’ah disepakati senilai 1 miliar rupiah. Yang memang seharusnya merupakan haknya Rachel sebagai istri waktu pada saat cerai. Sampai rumah itu diserahkan pun, belum pernah dibayarkan,” terang Sangun Ragahdo.
Kerugian Rachel bertambah belum lama ini untuk kembali melakukan renovasi senilai Rp 500 juta.
Namun rumah tersebut justru terancam disita bank karena cicilan yang tidak dibayarkan oleh Okin. Bahkan Okin diduga mau menjual aset tersebut.
“Renov juga nilainya cukup banyak ya tidak sedikit, itu menghabiskan uang tidak kurang dari Rp 500 juta rupiah terkait renovasi tersebut. Ternyata uang sudah keluar, malah rumahnya mau dijual, sekarang ada indikasi rumahnya mau dijual,” ujar Sangun Ragahdo.
Tidak hanya soal aset, Rachel Vennya pun sempat menutupi kekurangan nafkah anak yang seharusnya menjadi tanggung jawab Okin. Nafkah tersebut senilai Rp 50 juta.
Nominal tersebut sebelum cicilan rumah tidak dibayarkan oleh Okin alias mandek selama total sembilan bulan pada kurun waktu 2021 hingga 2022.
Hingga akhirnya Rachel Vennya setuju untuk tidak lagi menuntut nafkah tersebut asalkan cicilan rumah diselesaikan oleh Okin.
“Kewajibannya seorang ayah yaitu Niko itu 50 juta rupiah, ternyata di tahun 2021 ada 3 bulan, di 2022 itu tidak kurang dari 6 bulan, hampir setengah tahun lah mandek. Akhirnya uang yang mandek itu ya tetap dibayarkan oleh Rachel,” pungkasnya.
(Mly)













