Terus Tumbuh 🌱

Vidi Aldiano Curhat Sebelum Wafat Soal Gugatan Rp28 Miliar, Raffi Ahmad: Aman Insya Allah

Polemik mengenai hak cipta lagu Nuansa Bening menjadi persoalan hukum yang sempat membuat kondisi psikologis suami Sheila Dara Aisha, Vidi Aldiano menurun drastis pada tahun 2025.

Perselisihan ini bermula ketika pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, mendaftarkan gugatan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025.

Pihak pencipta mengklaim bahwa izin yang diberikan kepada Vidi pada 2008 lalu hanya mencakup format fisik.

Mereka menuduh Vidi melakukan pelanggaran karena membawakan lagu tersebut dalam 31 konser serta mendistribusikannya ke platform digital tanpa izin tambahan.

Tak main-main, nilai tuntutan ganti rugi yang diajukan mencapai Rp28,4 miliar.

Tekanan hukum sebesar itu datang di saat yang kurang tepat.

Kuasa hukum Vidi, Yakup Hasibuan, pernah mengungkap persoalan ini menjadi beban tersendiri bagi kliennya.

Menurut Yakup, kasus tersebut memengaruhi kondisi kesehatan Vidi yang saat itu sedang menjalani perawatan intensif akibat kanker ginjal.

Keresahan Vidi ini sempat ia tumpahkan kepada sahabat dekatnya, Raffi Ahmad.

Dalam sebuah sambungan video call pada Desember 2025, Vidi yang ditemani Ariel NOAH mengungkapkan rasa peningnya menghadapi tuntutan hukum yang menyeret namanya.

Raffi Ahmad, sebagai sahabat, mencoba memberikan penguatan agar Vidi tidak terlalu memikirkan nominal gugatan yang fantastis tersebut.

“Soal polemik masalah lagu, dia itu pusing,” cerita Raffi Ahmad

“Aku bilang sama Vidi ‘pokoknya Vidi Insya Allah enggak kenapa-kenapa, enggak usah takut’ karena kan dia digugat berapa puluh miliar,” sambungnya.

Bahkan, Raffi Ahmad memberikan jaminan dukungan moral yang sangat kuat untuk menenangkan hati sang sahabat.

“Aku sama Ariel video call ‘udah Vid, Insya Allah gue jagain dari belakang. Aman Insya Allah,” ungkap suami Nagita Slavina itu.

Dukungan tersebut menjadi sangat berarti bagi Vidi Aldiano yang sedang berada di titik terendahnya.

Meski penuh tekanan, perjuangan hukum tersebut akhirnya membuahkan hasil positif bagi pihak Vidi Aldiano. 

Pada November 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak menerima gugatan dari Keenan Nasution.

Hakim menilai gugatan tersebut cacat formil karena dianggap kurang pihak.

Dalam putusannya, hakim menyebutkan bahwa penggugat seharusnya juga melibatkan penyelenggara konser serta platform distribusi musik digital seperti Spotify, YouTube, dan Apple Music, bukan hanya menargetkan sang penyanyi.

Vidi pun resmi memenangkan perkara dan terbebas dari ancaman ganti rugi miliaran rupiah.

Namun, di balik kemenangan hukum itu, ada janji persahabatan yang belum sempat terealisasi.

Raffi Ahmad mengaku sempat berjanji akan main ke rumah Vidi Aldiano setelah sesi curhat di akhir tahun 2025 tersebut.

Namun, karena kesibukan masing-masing, pertemuan itu tidak kunjung terjadi hingga Vidi mengembuskan napas terakhirnya pada 7 Maret 2026 dalam usia 35 tahun.

“Itu terakhir kali komunikasi di bulan Desember, aku sempat janji mau main ke rumah Vidi tapi nggak sempet,” pungkas Raffi Ahmad.

“Terus pas Vidi meninggal kita janjian bareng sama Ariel. Pas ke rumah dia, dianya udah berpulang,” sambungnya. 

(Mly)