Terus Tumbuh 🌱

Kades Kohod Arsin Divonis 3,5 Tahun Bui Kasus Pagar Laut Tangerang

Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dalam kasus korupsi. Kasus tersebut terkait pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Selain Arsin, ada tiga terdakwa dalam kasus tersebut yang diberi hukuman yang sama.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa (13/1/2026). Tiga terdakwa lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.

“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.” Putusan tersebut disampaikan ketua majelis hakim Hasanuddin saat membacakan putusan di ruang sidang, dilansir Antara.

Majelis hakim juga mewajibkan keempat terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Para terdakwa melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pasal tersebut tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal memberatkan yakni terdakwa Arsin dan Ujang Karta sebagai perangkat desa dinilai tidak mendukung pemerintahan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, terdakwa Septian Prasetyo selaku pengacara dinilai tidak mencegah kliennya melakukan pelanggaran hukum. Sementara terdakwa Chandra Eka Agung Wahyudi selaku wartawan dinilai tidak menyampaikan informasi secara berimbang.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum. Mereka juga dinilai sopan selama persidangan.

“Keadaan meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar Hasanuddin.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai (conform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan permohonan banding.

(Mly)