Rencana pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk sebagai lokasi penampungan sementara sampah dari Kota Tangerang Selatan berpotensi mendapat penolakan dari warga sekitar. Wacana tersebut mencuat setelah Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengajukan permohonan bantuan kepada Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid.
Maesyal membenarkan adanya permintaan dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan agar sampah dari wilayah tersebut dapat ditampung sementara di TPA Jatiwaringin. Permohonan itu diajukan menyusul kondisi TPA Cipeucang di Tangsel yang sudah melebihi kapasitas, sehingga memicu penumpukan sampah di sejumlah titik.
Menurut Maesyal, pihaknya belum mengambil keputusan terkait rencana tersebut. Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu terlebih dahulu melakukan pembahasan dan sosialisasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat yang berpotensi terdampak, terutama di jalur yang akan dilalui armada pengangkut sampah dari Tangsel.
Ia menilai rencana tersebut cukup sensitif dan berpeluang memicu reaksi penolakan dari warga Kabupaten Tangerang. Pengalaman sebelumnya menunjukkan hal serupa, ketika rencana pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) aglomerasi Tangerang Raya di TPA Jatiwaringin sempat menuai keberatan dari sejumlah elemen masyarakat yang menolak masuknya sampah dari luar daerah.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan tidak ingin terlalu jauh terlibat dalam persoalan pengelolaan sampah milik Tangerang Selatan. Saat ini, Kabupaten Tangerang sendiri harus menangani volume sampah yang cukup besar, yakni sekitar 2.700 ton per hari, sembari mempersiapkan sarana pendukung pembangunan PSEL di wilayahnya.
Meski mengaku memahami kondisi yang dihadapi Tangsel, Maesyal menekankan bahwa setiap kebijakan harus melalui proses musyawarah dan keterbukaan kepada masyarakat. Ia menilai pengambilan keputusan secara sepihak justru berpotensi menimbulkan polemik di kemudian hari.
Dna











