Terus Tumbuh 🌱

Kades Kohod Arsin Jual Laut Tangerang Raup Rp. 33 Miliar

Kepala Desa Kohod, Arsin, didakwa menyulap 300 hektar lautan menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas nama warga. Kasus ini terbongkar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (30/9/2025). Jaksa Penuntut Umum Kejari Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa dan Subardi, mengungkap Arsin bersama Sekdes Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi menjual area lautan kepada perusahaan swasta.

“Pada pertengahan tahun 2022, terdakwa Arsin selaku Kepala Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang menawarkan tanah pinggir laut yang ada patok-patok bambu,” kata Faiq.

Penawaran itu ditujukan kepada PT Cakra Karya Semesta. Awalnya perusahaan menolak karena lahan belum bersertifikat. Namun, Arsin bersama pihak lain mencari cara untuk membuat dokumen seolah-olah laut tersebut adalah daratan.

Caranya, kata jaksa, dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) atas nama warga, mengurus Nomor Objek Pajak (NOP), hingga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). “Nantinya SPPT PBB telah diterbitkan oleh Bapenda Kabupaten Tangerang maka Arsin menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah (PM 1) untuk pengurusan Sertifikat ke BPN Kabupaten Tangerang,” ujar Faiq.

Arsin lalu memerintahkan Ujang mencari warga untuk menyerahkan KTP dan KK. Sebanyak 203 identitas warga digunakan untuk menerbitkan dokumen persyaratan SHM. Proses ini berhasil membuat 260 SHM yang kemudian diturunkan menjadi 243 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Dengan dokumen itu, PT Cakra Karya Semesta akhirnya membeli lahan seluas 300 hektar dengan harga Rp 10.000 per meter atau total Rp 33 miliar. Perjanjian pembayaran dilakukan 50 persen di muka dan sisanya setelah lahan bisa dipakai.